1.
Oppenheimer-Lauterpacht.Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar
negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan
perjanjian.
2. G.
Schwarzenberger.Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek
subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat
dalam hukum internasional.
3. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmaja, SH.Perjanjian internasional adalah perjanjian yang
diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum
tertentu.B. Macam Macam Perjanjian Internasional.
1. Menurut
Subjeknya. Perjanjian antar negara yang§ dilakukan oleh banyak negara yang
merupakan subjek hukum internasional.§ Perjanjian antara negara dengan subjek
hukum internasional yang lain misal organisasi internasional. Perjanjian antar
subjek hukum internasional§ selain negara.
2. Menurut
Isinya. Perjanjian di bidang politik,misal§ pakta pertahanan. Perjanjian di
bidang ekonomi, misal IMF.§ Perjanjian§ di bidang hukum, misal batas negara.
Perjanjian di bidang kesehatan, misal§ penanggulangan AIDS.
3. Menurut
Proses Pembentukannya. Perjanjian yang§ bersifat penting yang dibuat melelui
proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Perjanjian yang bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua§ tahap yaitu perundingan dan
penandatanganan.4. Menurut Fungsinya.§ Perjanjian yang membentuk hukum yaitu
perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan.§ Perjanjian yang bersifat khusus yaitu
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang
mengadakan perjanjian saja.
C. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
1. Menurut
Konggres Wina 1969.Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres
Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu : Perundingan ( negotiation ).§
Penandatanganan (§ signature ). Pengesahan ( ratification ).§
2. Menurut
Hukum Positif Indonesia. Penjajakan.§ Perundingan ( negotiation ).§ Perumusan§
naskah perjanjian. Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text§ ).
Penandatanganan ( signature ).§ Pengesahan naskah perjanjian (§ authentication
of the text ).D. Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
1.
Persyaratan Perjanjian Internasional. Unsur unsur§ Penting. Harus dinyatakan
secara resmi dan formal.v Bermaksudv membatasi, meniadakan, atau megubah akibt
hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Teori
persyaratan Perjanjian§ Internasional. Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian
internasional itu sahv jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan
perjanjian tersebut. Teoriv Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara
yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian
tersebut.
2. Berlakunya
Perjanjian Internasional. Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau§
menurut dari persetujuan dari peserta. Jika tidak ada ketentuan atau§
persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan
dinyatakan oleh semua negara perunding. Bila persetujuan suatu negara untuk§
diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian
itu mulai berlaku bagi negara tersebut. Ketentun ketentun yang mengatur§
pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh
prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya
dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks
perjnjian tersebut disahkan.
3.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional.§ Ketaatan terhadap perjanjian. Perjanjian
harus di patuhi dengan dasar asasv Pacta Sunt Servada. Kesadaran hukum
nasionalnya yang berarti bahwa negarav yang menyetujui ketentuan ketentuan
perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya. Penerapan perjanjian.§ Daya
berlaku surut ( Retroactivityv ), biasanya suatu perjanjian internasional
dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta,
kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan
ratifikasi. Wilayah penerapan (v Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat
wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain. Perjanjian menyusul (
Successive Treaty ), pada dasrnyav suatu perjanjian internasionaltidak boleh
bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya. Penafsiran ketentuan
perjanjian.§Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing
negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang
lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
4. Kedudukan
Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.Kedudukan negara yang tidak ikut
dalam perjanjian internasional tidak memilik hak dan kewajiban, tetapi jika
perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat
menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pembatalan
Perjanjian Internasional. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar
ketentuan§ ketentuan hukum nasionalnya. Adanya unsur kesalahan pada saat
perjanjian§ dibuat. Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap
negara§ peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat. Terdapat penyalahgunaan
atau§ kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan. Adanya unsur paksaan§
terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau
penggunaan kekerasan. Bertentangn dengan suatu kidah hukum§ internaional.
6.
Berakhirnya Perjanjian Internsional.
Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu. Masa berlaku perjanjian tersebut telah§ berakhir. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut. Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk§ mengakhiri perjanjian tersebut. Adanya perjanjian baru antara peserta yang§ kemudian meniadakan perjanjian terdahulu. Syarat syarat tentang pengakhiran§ perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi. Perjanjian§ secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu. Masa berlaku perjanjian tersebut telah§ berakhir. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut. Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk§ mengakhiri perjanjian tersebut. Adanya perjanjian baru antara peserta yang§ kemudian meniadakan perjanjian terdahulu. Syarat syarat tentang pengakhiran§ perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi. Perjanjian§ secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
E. Jenis
Jenis Perjanjian Internasional
1. Bilateral
adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang
menyangkut kepentingan dua negara.
2. Multilateral adalah Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.
2. Multilateral adalah Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.
F. Istilah
Istilah Dalam Perjanjian Internasional
1. Traktat (
Treaty ).Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup
bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (
convention ).Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan
dengan kebijakan tingkat tinggi.
3. Protokol (
Protocol ).Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh
kepala negara.
4.
Persetujuan ( Agreement ).Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5. Perikatan
( Arrangement ).Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat
sementara.6. Proses Verbal Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu
kemufakatan.
7. Piagam
( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus
Vivendi Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat
sementara.
10.Pertukaran
Nota
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan
Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12. Ketentuan
Umum ( General act )
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13. Charter
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14. Pakta (
pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15.
Covennt
Persetujuan tentang anggaran dasar
Persetujuan tentang anggaran dasar




