Setiap
bangsa dewasa ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia,
apalagi di era globalisasi rasanya tak ada satu negarapun yang terbebas dari pergaulan dunia, oleh
karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim disebut
Hukum International. Sedangkan Hukum International merupakan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.
A. Makna , Asas dan Sumber Hukum Internasional
1. Makna Hukum International
Pernahkah kalian mendengar istilah hukum hukum bangsa-bangsa , hukum
antarbangsa atau hukum antar negara dan hukum internasional.? Memang banyak
istilah yang di tujukan untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri
tersendiri yang membedakannya dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa ( Law
of nation, droit de gens, volkerrecht ) berasal dari istilah hukum
romawi, yakni ius gentium, yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan
romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius
inter gentes yaitu hukum yang
mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adalah hubungan hukum yang mengatur hubungan
antar negara-negara di dunia.
Ada beberapa pendapat tentang hukum
internasional adalah sebagai berikut:
a. Menurut Oppenheimer, hukum internasional adalah
hukum yang timbul dari kesepakatan
masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh eksternal power (kekuatan dari luar).
b.Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah
sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku
terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c. Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional
adalah keseluruhan
dari hukum
aturan tingkah lauku yang mengikat negara dan ditaati
olehnya dalam mengadakan
hubungan, meliputi pula pelaksanaan
fungsi organisasi internasional atau lembaga internasional
dan
menyakut individu dan kesatuan bukan negara sepanjang merupakan
persoalan hukum internasional.
d.Menurut Grotius (Hugo de Groot), hukum
internasional adalah sekumpulan hukum
(body of law) yang terdiri atas
asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarbangsa.
e. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, istilah yang populer karena dianggap lebih mendekati
kenyataan adalah hukum internasional
. Hukum internasional adalah keseluhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
a. negara dengan
negara
b. negara dengan
subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Dari pendapat para
ahli tersebut, ada beberapa kesamaan pengertian hukum internasional, yaitu
sebagai berikut:
a. Subjek-sebjek
hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan bukan negara.
b.Ruang lingkup atau
substansi dari hukum internasional meliputi:
·
Hubungan atau persoalan hukum antara
negara dan negara
·
Hubungan atau persoalan hukum antara
negara dan subjek hukum bukan negara
Hukum
internasional terdiri dari hukum
perdata internasional dan hukum publik
internasional. Hukum internasional
publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Ada banyak ahli
hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional
adalah Hugo de Groot ( grotius)
yang menulis buku yang berjudul ’de jure belli ac pacis’ atau ’perihal
hukum perang dan damai’.
Hukum damai adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
a. Hubungan
diplomatik, hak dan kewajibannya
b. Traktrat ,
prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
c. Penyelesaian
secara damai sengketa internasional
d. Batas-batas daerah
suatu negara
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara negara-negara yang berperang dan larangan – larangan dalam perang
yaitu :
a. Peperangan tidak
boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
b. Tidak dibolehkan
mengebom kota/ perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
c. Perlakuan yang
baik terhadap tawanan perang
d. Larangan perang
senjata biologi/kuman dan senjata kimia
e. Kota-kota terbuka
tidak boleh di bom
f. Perlindungan
petugas palang merah
2. Asas Hukum Internasional
Sejauh manakah
kekuatan atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa hukum internasional
dipatuhi oleh subyek hukum internasional,termasuk negara? Ada beberapa teori
yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi.Menurut
penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot, hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau
hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum
internasional karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih
tinggi,yaitu hukum alam. Para pendukung dan
pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.
Menurut Selbst-limitation
yang ditokohi oleh George Jellineck
dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur
hubungan luar suatu negara. Negara tunduk
dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri
karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi
dari negara sehingga ia idak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara
itu sendiri.
Menurut Vereibarungs
theorie yang dicetuskan oleh Triepel,
hukum
internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar
suatu negara.Kedudukan hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing
negara melainkan kehendak bersama negra-negara yang ada di dunia yang dengan
sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan penganut aliran ini
disebut aliran positivisme. Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan
dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber
dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.
Grundnorm adalah kaidah
hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan tidak
dapat diterangkan secara hukum.
Terlepas dari
teori daya mengikat hukum intermnasional, suatu fakta yang tidak bisa diingkari
oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum
internasional, termasul negara patuh tunduk pada hukum internasional. Dalam
praktiknya ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum
internasional,yaitu:
1. Asas teritorial. Menurut asas ini, negara
berkuasa atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda
yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang
berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
2. Asas kebangsaan. Menurut asas
ini, hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di
negara asing.
3. Asas kepentingan
umum. Menurut asas ini,negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan
batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum
(masyarakat)
Dalam rangka
pelaksanaan Hukum International sebagai bagian dari Hubungan International
dikenal beberapa asas lain, yaitu :
1. Pacta Sunt Servanda
Yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat dengan
itikad baik harus ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Egality Rights
Yaitu pihak-pihak yang saling mengadakan
hubungan mempunyai kedudukan
yang sama.
3. Reciprositas
Yaitu tindakan
suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik tindakan negatif maupun positif
4. Courtesy
Yaitu asas saling
menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
5. Rebus Sig Stantibus
Yaitu asas yang dapat digunakan
terhadap perubahan yang mendasar atau
fundamental dalam keadaan yang
berhubungan dengan perjanjian itu.
3. Sumber Hukum Internasional
Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum
internasional?
Pertama, sumber hukum internasional materiil
diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan
apa penyebab hukum internasional itu mengikat.
Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau
kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu
biasanya berupa faktor
politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya.
Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan Landasan
kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal
38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah
Internasional kan mempergunakan :
a. Perjanjian
internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung
ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.
b. Kebiasaan
internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai
hukum
c. Prinsip hukum yang
diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d. Keputusan hakim (pengadilan)
dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara
Sumber hukum
internasional dalam arti formal diklasifikasikan menjadi sumber hukum utama (primer) dan sumber hukum tambahan (subsider).
Sumber hukum primer meliputi
1. perjanjian
internasional
2. kebiasaan
internasionl dan
3. prinsip hukum umum
yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Sisanya
dikatagorikan sebagai sumber hukum
subsider seperti Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling
terkemuka dari berbagai negara
Hukum internasional
berlaku bagi subjek hukum internasional
yang terdiri dari :
a. negara, merupakan subjek
hukum internasional yang klasik dan telah demikian halnya sejak hukum
internasional
b. tahta suci (vatican), sudah menjadi
subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah
abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.
c. Palang merah internasional, awalnya
merupakan subjek hukum yang terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi
Jenewa athun 1949 tentang perlindungan korban perang
d. Organisasi internasional, pada awalnya
posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu,
sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum internasional
e. Orang perorang (individu), sudah sejak lama
orang perorang menjadi subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun
1919 ketika perjanjian versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
(billegerent), menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
B.
Proses Ratifikasi Hukum
Internasional menjadi Hukum Nasional
Perjanjian
internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sangat
penting. Penyebabnya adalah bentuknya yang tertulis sehingga lebih menjamin
hukum subjek hukum internasional. Pembuatan perjanjian internasional melalui
tiga tahapan , yaitu perundingan (negotiation), penandatangan (signature),
pengersahan (ratification). Ratification merupakan proses yang sangat penting
karena berhubungan dengan terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian
internasional atau proses hukum internasional menjadi hukum nasional.
Persetujuan suatu
negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian internasional (hukum
internasional) diberikan dengan berbagai cara yaitu penandatanganan, pernyataan
turut serta, penerimaan (acceptance), perjanjian dan ratifikasi. Suatu negara
dapat mengikat dirinya dengan menadatangani perjanjian apabila hal itu memang
menjadi maksud dari peserta perjanjian. Untuk perjanjian internasional (hukum
internasional)yang sangat diperlukan proses ratifikasi agar perjanjian itu
mengikat dan menjadi hukum nasional negaranya.
1.
Pengertian dan
Sistem ratifikasi
Menurut Mochtar Kusumaatmadja pengertian
ratifikasi adalah pesetujuan suatu negara untuk terikat kepada suatu perjanjian
internasional dengan syarat bahwa persetujuan itu harus di sahkan atau
dikuatkan oleh yang berwenag di negaranya. Dengan adanya ratifikasi ini maka
persetujuan yang diberikan dengan penandatanganan naskah perjajian oleh wakil
negara bersifa sementara dan harus disahkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Siapakah lembaga negara
yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional ? Pertanyaan ini dapat
dijawab dengan memahami sistem ratifikasi. Dari praktik-praktik selama ini ,
sistem ratifikasi terdiri dari 3, yaitu :
a. Sistem ratifikasi oleh badan
eksekutif, suatu perjanjian hukum internasional dapat menjadi hukum nasional apabila
telah disahkan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan negaranya.Sistem ini
jarang sekali dilaksanakan pada saat ini dan merupakan peninggalan sejarah.
Pernah berlaku di Jepang dari tanggal 11 februari 1829 ns/d 3 November 1946, di
Italia dari tahun 1922 s/d 1943, di negara nasional sosialis (NAZI) Jerman dari
tahun 1933 s/d 1954.
b. Sistem ratifikasi oleh badan
legislatif, suatu perjanjian internasional (hukum internasional) dapat menjadi hukum
nasional apabila telah disahkan oleh lembaga perwakilan rakyat. Sistem ini jarang
digunakan pada saat ini. Pernah berlaku di Turki pada tahun 1924, El salvador
tahun 1950, dan Honduras tahun 1936.
c. Sistem ratifikasi campuran antara
badan eksekutif dan legislatif,suatu perjanjian internasional hukum
internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala
negara dan lembaga perwakilan rakyat negaranya secara bersama-sama.Sistem ini
sanagat populer, negara yang mempraktikannaya, diantaranya adalah Inggris,
Amerika Serikat, Indonesia.
Menurut pasal 11
UUD 1945,presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan
perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dari isi pasal ini disimpulkan
bahwa sistem ratifikasi yang berlaku di indonesia adalah sistem ratifikasi
campuran antara badan eksekutif dan legislatif. Hal ini di perkuat lagi oleh
Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional,yang
menyatakan bahwa ratifikasi dilakukan dengan undang-undang atau keputusan
presiden.
- Latar Belakang dan Materi
Ratifikasi
Latar belakang diadakannya ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada
negara peserta
perjanjian internasional untuk mengkaji kembali apakah isi perjanjian sudah
sesuai dengan kepentingan nasionalnya? Apakah pejabat yang mewakili negara
dalam pembuatan perjanjian telah melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai
dengan kewenangan yang diberikan kepadanya? Apakah isi perjanjian internasional
tidak bertentangan dengan hukum internasional?
Setelah lembaga
berwenang dalam suatu negara mengadakan pengkajian terhadap suatu naskah
perjanjian internasional ditemukan jawaban bahwa isi perjanjian sudah sesuai
dengan kepentingan nasional,bahwa pejabat yang mewakili negara sudah
menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya dan bahwa isi perjanjian tidak
bertentangan dengan hukum nasional maka tidak ada halangan lagi bagi negara
tersebut untuk meratifikasinya. Bila jawaban yang ditemukan adalah sebaliknya
maka ada alasan yang sangat kuat bagi negara itu untuk tidak meratifikasinya.
Sesuai dengan latar belakangnya,tujuan
ratifikasi adalah :
a.
Memberi kesempatan kepada negara-
negara peserta untuk mengadakan
peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian
tersebut.
b. Memberi kesempatan
kepada badan perwakilan rakyat untuk mengontrol
tindakan pemerintah.
Apakah semua perjanjian
internasional dIratifikasi? Tentu saja tidak.
Tidak semua perjanjian
internasional harus diratifikasi. Perjanjian internasional
diratifikasi apabila ia memuat materi yang sangat penting. Materi penting
dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 adalah menyangkut ..
- Masalah politik,perdamaian,pertahanan dan
keamanan negara.
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah
suatu negara
- Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
- Pembentukan kaidah hukum baru.
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
C.
Penyebab Timbulnya Sengketa
Internasional
Perdamaian dunia merupakan dambaan bangsa yang beradab. Sejak waktu yang
lama,terutama sejak munculnya negara-negara modern,manusia selalu memberi
perhatian serta mencurahkan pikiran,tenaga dan pengorbanan untuk mewujudkan
perdamaian yang menyeluruh di bumi. Sesuai dengan teori Dante Aleghieri,untuk
mewujudkan perdamaian dunia dibentuklah kerajaan dunia,seperti imperium dunia
baru di bawah pimpinan keluarga Kerajaan Austria dan Imperium Perancis,
nyatanya usaha ini gagal. Berdasarkan perjanjian.
Versailles dibentuklah Serikat Bangsa-Bangsa
untuk memelihara perdamaian dunia, nyatanya Perang Dunia II terjadi. Berbagai
usaha mewujudkan perdamaian dunia sampai tahun 1945 mengalami kegagalan.
Meskipun demikian sampai saat ini manusia tetap percaya bahwa cara yang tepat
untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia adalah dengan mengadakan dan
mematuhi organisasi global yang sekarang kita kenal dengan United Nation Organization
(UNO/PBB)
Apakah penyebab terjadinya perang dunia dan berbagai peperangan lainnya?
Penyebab peperangan pada umumnya adalah sengketa. Peperangan antar dua negara
disebabkan oleh sengketa antar dua negara yang bersangkutan. Peperangan dalam
satu wilayah regional disebabkan oleh sengketa internasional. Apakah setiap
sengketa internasional harus diselesaikan dengan peperangan? Tentu saja tidak.
Peperangan adalah cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa internasional.
1. Pengertian Sengketa
Internasional
Pengertian sengketa internasional adlah suatu yang menyebabkan
Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau perbantahan yang melibat
kan negara –negara diseluruh dunia atau mendapat perhatian yang luas dari
masyarakat dunia. Sengketa internasional pada umumnya di klasifikasikan menjadi
sengketa internasional dalam bidang politik,sengketa internasional dalam bidang
ekonomi dan sengketa internasional dalam bidang sosial budaya.
2. Faktor-Faktor Penyebab
Sengketa Internasional
Apakah penyebab terjadinya sengketa internasional? Faktor Penyebabnya
banyak sekali.
Faktor- faktor penyebab sengketa Internasional
dalam bidang politik diantaranya:
a. Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
Contohnya adalah irak yang menuntut Kuwait sebagai bagian dari
wilayahnya dan akhirnya menimbulkan Perang Teluk tahun 1991. cina menuntut
Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, tuntutan Cina terus didengungkan bahkan
mengancam untuk melakukan serangan militer, Taiwan yang didukung oleh Amerika
Serikat tidak gentar bahkan tetap bersikukuh bahwa mereka adalah negara yang
merdeka dan berdaulat.
b. Klaim dari suatu negara terhadap sebagian wilayah negara lain.
Contohnya adalah Pakistan menuntut india atas kepemilikan
Kashmir,masing-masing pihak bersikukuh pada prinsipnya dan sewaktu-waktu
persengketaan berubah menjadi peperangan; maroko menuntut Aljazair atas
kepemilikan Sahara Spanyol,dan sebagainya.
c. Pertentengan ideologi maupun perang dunia kedua.
Contohnya
adalah pertentangan antara Korea Utara yang berideologi komunis dengan
Korea Selatan yang berideologi liberal akibat dari perang dunia kedua. Akibat
sentimen ideologi, masalah kecil sewaktu-waktu dapat menjadi besar dan kedua
belah pihak mengarahkan kekuatan militernya kedaerah lawan, sungguh sangat
panas.
d. Pertentangan nasionalis, meliputi perselisihan
antar kelompok
Etnis, rasialis, agama dan bahasa. Contohnya adalah pecahnya negara
Yugoslavia dan Uni Sovie4t menimbulkan perang saudara yang disebabkan oleh
kelompok etnis dan agama.
Adakalanya pertentangan politik, baik yang menimbulkan
perang
maupun tidak, melhairkan pertentangan
internasional dalam bidang ekonomi. Bukti nyatanya adalah Perang Dunia II yang
menyebabkan terjadinya kemiskinan dan kemelaratan. Pertentangan ekonomi tidak
selalu disebabkan oleh faktor ekonomi.
Faktor-faktor
penyebab timbulnya pertentangan internasional
dalam bidang
ekonomi, diantaranya adalah:
a.
kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.
Contohnya:adalah perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara negara-negara
maju(Erop[a dan Amerika Serikat) dengan negara-negara yang terbelakang (Asia
Afrika minus Jepang dan Korea Selatan ), hal ini menimbulkan kecenburuan sosial
yang terkadanga menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi
pengungsi, imigran gelap dan praktik-
praktik curang dalam perekonomian internasional.
b.
Kesenjangan kekayaan
alam antara negara-negara didunia.
Contohnya adalah ada negara yang kaya dengan minyak alam dan ada negara
yang tidak memiliki sumber kekayaan alam minyak alam, ada negara yang gersang
dan ada negara yang subur, negara yanga kaya dengan kekayaaan alam jelas
memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya sedangkan negara
yang miskin jelas tidak memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun
negaranya,hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian ninternasional akibat dari
terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian
internasional.
c.
Kesenjangan sumber
daya manusia dari rakyat setiapa negara.
Contohnya adalah ada negara dengan sumber daya manusia yang tinggi
kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat,Jepang dan Korea
Selatan tetapi banyak negara yang juga negara dengan sumber daya manusia yang
rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara –negara berkembang. Negara
dengan sumber daya manusia yang tinggikualitasnya meskipun menimbulkan
pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan
praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
d. Bencana
alam. Contohnya adalah gempa bumi yang sering terjadi di berbagai
negara di dunia, seperti Jepang jelas menimbulkan kerugian pada bidanga materi
yang sangat besar selain penderitaan manusia. Bencana banjir dan tanahn longsor
yang akhir-akhir ini sering menimpa indonesia juga menimbulkan kerugian
materiil yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan para korabannya, dan
sebagainya . kemiskinan dan penderitaan rakyat dari suatu negara akibat dari
bencana alam dapat menjadi isu internasional apabila tidak di tangani dengan
tepat, segera menjadi masalah internasional akibat dari terjadinya pengungsi,
imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomiam internasional.
Adakalanya persengketaan internasional dalam bidang politik dan ekonomi
menimbulkan
persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. Persengketaan
internasional dalam bidang sosial budaya juga disebabkan oleh perbedaan tingkat
pendidikan dari warga negara dari setiap negara di dunia, kondisi dan situasi
politik,seni, budaya, kehidupan perekonomian dan kekayaan alam serta letak
geografis dari setiap negara di dunia. Semua faktor penyebab itu menimbulkan
peradaban kehidupan manusia.
Negara-negara
yang secara sosial budaya maju menuduh negara-negara yang secara sosial budaya
kurang maju tidak melaksanakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Tuduhan ini jelas disangkal keras dan –pada akhirnya menimbulkan perdebatan
yang sengit dan persengketaan internasional yang tak kunjung usai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar