Selamat Datang ... Welcome To My Blog ... Wilujeng Sumping ... Sugeng Rawuh ... Rahajeng Rauh ... Onomi Fokha ... Salama Engka

Kamis, 03 Agustus 2017

6. Sistem Hukum dan Peradilan Internasional




         Setiap bangsa dewasa ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, apalagi di era globalisasi rasanya tak ada satu negarapun  yang terbebas dari pergaulan dunia, oleh karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim disebut Hukum International. Sedangkan Hukum International merupakan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.

A.   Makna , Asas dan Sumber Hukum Internasional

1.    Makna Hukum International
Pernahkah kalian mendengar istilah hukum hukum bangsa-bangsa , hukum antarbangsa atau hukum antar negara dan hukum internasional.? Memang banyak istilah yang di tujukan untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang membedakannya dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa ( Law of nation, droit de gens, volkerrecht ) berasal dari istilah hukum romawi, yakni ius gentium, yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adalah hubungan hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di dunia.

Ada beberapa pendapat tentang hukum internasional adalah sebagai berikut:
a. Menurut Oppenheimer, hukum internasional adalah hukum yang timbul dari      kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh    eksternal power (kekuatan dari luar).
b.Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body  
of         law) yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah        perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c. Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah keseluruhan
         dari      hukum aturan tingkah lauku yang mengikat negara dan ditaati 
         olehnya  dalam            mengadakan hubungan, meliputi pula pelaksanaan
         fungsi organisasi         internasional atau lembaga internasional dan
         menyakut individu dan kesatuan         bukan negara sepanjang merupakan
         persoalan hukum internasional.
d.Menurut Grotius (Hugo de Groot), hukum internasional adalah sekumpulan       hukum (body of law) yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya
         ditaati dalam hubungan antarbangsa.
e.   Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasional . Hukum internasional adalah keseluhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
a.     negara dengan negara
b.     negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Dari pendapat para ahli tersebut, ada beberapa kesamaan pengertian hukum internasional, yaitu sebagai berikut:
a. Subjek-sebjek hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu      negara dan bukan negara.
b.Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:
·                Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negara
·                Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara

Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.

Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional adalah Hugo de Groot ( grotius) yang menulis buku yang berjudul ’de jure belli ac pacis’ atau ’perihal hukum perang dan damai’.
Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
a.     Hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya
b.     Traktrat , prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
c.     Penyelesaian secara damai sengketa internasional
d.     Batas-batas daerah suatu negara

Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan larangan – larangan dalam perang yaitu :
a.     Peperangan tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
b.     Tidak dibolehkan mengebom kota/ perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
c.     Perlakuan yang baik terhadap tawanan perang
d.     Larangan perang senjata biologi/kuman dan senjata kimia
e.     Kota-kota terbuka tidak boleh di bom
f.      Perlindungan petugas palang merah
2.    Asas Hukum Internasional
Sejauh manakah kekuatan atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa hukum internasional dipatuhi oleh subyek hukum internasional,termasuk negara? Ada beberapa teori yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi.Menurut penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot, hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum internasional karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.

Menurut Selbst-limitation yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia idak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.

Menurut Vereibarungs theorie yang dicetuskan oleh Triepel, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara.Kedudukan hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negra-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme. Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.
Grundnorm adalah kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan tidak dapat diterangkan secara hukum.

Terlepas dari teori daya mengikat hukum intermnasional, suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum internasional, termasul negara patuh tunduk pada hukum internasional. Dalam praktiknya ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum internasional,yaitu:
1.     Asas teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
2.     Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
3.     Asas kepentingan umum. Menurut asas ini,negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)

Dalam rangka pelaksanaan Hukum International sebagai bagian dari Hubungan International dikenal beberapa asas lain, yaitu :
1. Pacta Sunt Servanda
    Yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik harus ditaati oleh
     pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Egality Rights
    Yaitu pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan
    yang sama.
3. Reciprositas
        Yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,      
           baik tindakan negatif maupun positif
      4. Courtesy
        Yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
      5. Rebus Sig Stantibus
          Yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau
           fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian itu.
3.    Sumber Hukum Internasional
      Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum internasional?
Pertama, sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional itu mengikat.
Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu biasanya berupa faktor politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya.
Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan  Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :
a.     Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.
b.     Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum
c.     Prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d.     Keputusan hakim (pengadilan) dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara
Sumber hukum internasional dalam arti formal diklasifikasikan menjadi sumber hukum utama (primer) dan sumber hukum tambahan (subsider).
Sumber hukum primer meliputi
1.     perjanjian internasional
2.     kebiasaan internasionl  dan
3.     prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
Sisanya dikatagorikan sebagai sumber hukum subsider seperti Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara



Hukum internasional berlaku bagi subjek hukum internasional
yang terdiri dari :
a.      negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah demikian halnya sejak hukum internasional
b.      tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.
c.      Palang merah internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang perlindungan korban perang
d.      Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum internasional
e.      Orang perorang (individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah internasional
f.       Pemberontak dan pihak dalam sengketa (billegerent), menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.


B.        Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sangat penting. Penyebabnya adalah bentuknya yang tertulis sehingga lebih menjamin hukum subjek hukum internasional. Pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan , yaitu perundingan (negotiation), penandatangan (signature), pengersahan (ratification). Ratification merupakan proses yang sangat penting karena berhubungan dengan terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional atau proses hukum internasional menjadi hukum nasional.
Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian internasional (hukum internasional) diberikan dengan berbagai cara yaitu penandatanganan, pernyataan turut serta, penerimaan (acceptance), perjanjian dan ratifikasi. Suatu negara dapat mengikat dirinya dengan menadatangani perjanjian apabila hal itu memang menjadi maksud dari peserta perjanjian. Untuk perjanjian internasional (hukum internasional)yang sangat diperlukan proses ratifikasi agar perjanjian itu mengikat dan menjadi hukum nasional negaranya.

1.     Pengertian dan Sistem ratifikasi
Menurut Mochtar Kusumaatmadja pengertian ratifikasi adalah pesetujuan suatu negara untuk terikat kepada suatu perjanjian internasional dengan syarat bahwa persetujuan itu harus di sahkan atau dikuatkan oleh yang berwenag di negaranya. Dengan adanya ratifikasi ini maka persetujuan yang diberikan dengan penandatanganan naskah perjajian oleh wakil negara bersifa sementara dan harus disahkan oleh lembaga negara yang berwenang.

Siapakah lembaga negara yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional ? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memahami sistem ratifikasi. Dari praktik-praktik selama ini , sistem ratifikasi terdiri dari 3, yaitu :
a.     Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif, suatu perjanjian hukum internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan negaranya.Sistem ini jarang sekali dilaksanakan pada saat ini dan merupakan peninggalan sejarah. Pernah berlaku di Jepang dari tanggal 11 februari 1829 ns/d 3 November 1946, di Italia dari tahun 1922 s/d 1943, di negara nasional sosialis (NAZI) Jerman dari tahun 1933 s/d 1954.
b.     Sistem ratifikasi oleh badan legislatif, suatu perjanjian internasional (hukum internasional) dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh lembaga perwakilan rakyat. Sistem ini jarang digunakan pada saat ini. Pernah berlaku di Turki pada tahun 1924, El salvador tahun 1950, dan Honduras tahun 1936.
c.     Sistem ratifikasi campuran antara badan eksekutif dan legislatif,suatu perjanjian internasional hukum internasional dapat menjadi hukum nasional apabila telah disahkan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat negaranya secara bersama-sama.Sistem ini sanagat populer, negara yang mempraktikannaya, diantaranya adalah Inggris, Amerika Serikat, Indonesia.

Menurut pasal 11 UUD 1945,presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
      Dari isi pasal ini disimpulkan bahwa sistem ratifikasi yang berlaku di indonesia adalah sistem ratifikasi campuran antara badan eksekutif dan legislatif. Hal ini di perkuat lagi oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional,yang menyatakan bahwa ratifikasi dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

  1. Latar Belakang dan Materi Ratifikasi
Latar belakang diadakannya ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada
negara peserta perjanjian internasional untuk mengkaji kembali apakah isi perjanjian sudah sesuai dengan kepentingan nasionalnya? Apakah pejabat yang mewakili negara dalam pembuatan perjanjian telah melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya? Apakah isi perjanjian internasional tidak bertentangan dengan hukum internasional?

Setelah lembaga berwenang dalam suatu negara mengadakan pengkajian terhadap suatu naskah perjanjian internasional ditemukan jawaban bahwa isi perjanjian sudah sesuai dengan kepentingan nasional,bahwa pejabat yang mewakili negara sudah menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya dan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum nasional maka tidak ada halangan lagi bagi negara tersebut untuk meratifikasinya. Bila jawaban yang ditemukan adalah sebaliknya maka ada alasan yang sangat kuat bagi negara itu untuk tidak meratifikasinya. Sesuai dengan latar belakangnya,tujuan ratifikasi adalah :
a.     Memberi kesempatan kepada negara- negara peserta untuk mengadakan
peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
b. Memberi kesempatan kepada badan perwakilan rakyat untuk mengontrol
tindakan pemerintah.
Apakah semua perjanjian internasional dIratifikasi? Tentu saja tidak.
Tidak semua perjanjian internasional harus diratifikasi. Perjanjian internasional diratifikasi apabila ia memuat materi yang sangat penting. Materi penting dimaksud pasal 11 UUD 1945 dan pasal 10 UU No. 24 / 2000 adalah menyangkut ..
  1. Masalah politik,perdamaian,pertahanan dan keamanan negara.
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah suatu negara
  3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. Pembentukan kaidah hukum baru.
  6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
C.   Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional

Perdamaian dunia merupakan dambaan bangsa yang beradab. Sejak waktu yang lama,terutama sejak munculnya negara-negara modern,manusia selalu memberi perhatian serta mencurahkan pikiran,tenaga dan pengorbanan untuk mewujudkan perdamaian yang menyeluruh di bumi. Sesuai dengan teori Dante Aleghieri,untuk mewujudkan perdamaian dunia dibentuklah kerajaan dunia,seperti imperium dunia baru di bawah pimpinan keluarga Kerajaan Austria dan Imperium Perancis, nyatanya usaha ini gagal. Berdasarkan perjanjian.

Versailles dibentuklah Serikat Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian dunia, nyatanya Perang Dunia II terjadi. Berbagai usaha mewujudkan perdamaian dunia sampai tahun 1945 mengalami kegagalan. Meskipun demikian sampai saat ini manusia tetap percaya bahwa cara yang tepat untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia adalah dengan mengadakan dan mematuhi organisasi global yang sekarang kita kenal dengan United Nation Organization (UNO/PBB)

Apakah penyebab terjadinya perang dunia dan berbagai peperangan lainnya? Penyebab peperangan pada umumnya adalah sengketa. Peperangan antar dua negara disebabkan oleh sengketa antar dua negara yang bersangkutan. Peperangan dalam satu wilayah regional disebabkan oleh sengketa internasional. Apakah setiap sengketa internasional harus diselesaikan dengan peperangan? Tentu saja tidak. Peperangan adalah cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa internasional.

1.     Pengertian Sengketa Internasional
Pengertian sengketa internasional adlah suatu yang menyebabkan
Perbedaan pendapat,pertengkaran,perkara atau perbantahan yang melibat
kan negara –negara diseluruh dunia atau mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia. Sengketa internasional pada umumnya di klasifikasikan menjadi sengketa internasional dalam bidang politik,sengketa internasional dalam bidang ekonomi dan sengketa internasional dalam bidang sosial budaya.

2.     Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Internasional
Apakah penyebab terjadinya sengketa internasional? Faktor Penyebabnya banyak sekali.
Faktor- faktor penyebab sengketa Internasional
dalam bidang politik diantaranya:
a.     Klaim dari suatu negara terhadap negara lain secara menyeluruh.
Contohnya adalah irak yang menuntut Kuwait sebagai bagian dari wilayahnya dan akhirnya menimbulkan Perang Teluk tahun 1991. cina menuntut Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, tuntutan Cina terus didengungkan bahkan mengancam untuk melakukan serangan militer, Taiwan yang didukung oleh Amerika Serikat tidak gentar bahkan tetap bersikukuh bahwa mereka adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
b.    Klaim dari suatu negara terhadap sebagian wilayah negara lain.
Contohnya adalah Pakistan menuntut india atas kepemilikan Kashmir,masing-masing pihak bersikukuh pada prinsipnya dan sewaktu-waktu persengketaan berubah menjadi peperangan; maroko menuntut Aljazair atas kepemilikan Sahara Spanyol,dan sebagainya.
c.     Pertentengan ideologi maupun perang dunia kedua. Contohnya
adalah pertentangan antara Korea Utara yang berideologi komunis dengan Korea Selatan yang berideologi liberal akibat dari perang dunia kedua. Akibat sentimen ideologi, masalah kecil sewaktu-waktu dapat menjadi besar dan kedua belah pihak mengarahkan kekuatan militernya kedaerah lawan, sungguh sangat panas.
d.    Pertentangan nasionalis, meliputi perselisihan antar kelompok
Etnis, rasialis, agama dan bahasa. Contohnya adalah pecahnya negara Yugoslavia dan Uni Sovie4t menimbulkan perang saudara yang disebabkan oleh kelompok etnis dan agama.

Adakalanya pertentangan politik, baik yang menimbulkan perang
 maupun tidak, melhairkan pertentangan internasional dalam bidang ekonomi. Bukti nyatanya adalah Perang Dunia II yang menyebabkan terjadinya kemiskinan dan kemelaratan. Pertentangan ekonomi tidak selalu disebabkan oleh faktor ekonomi.


Faktor-faktor penyebab timbulnya pertentangan internasional
dalam bidang ekonomi, diantaranya adalah:
a.         kesenjangan ekonomi antara negara-negara maju dan terbelakang.
Contohnya:adalah perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara negara-negara maju(Erop[a dan Amerika Serikat) dengan negara-negara yang terbelakang (Asia Afrika minus Jepang dan Korea Selatan ), hal ini menimbulkan kecenburuan sosial yang terkadanga menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap  dan praktik- praktik curang dalam perekonomian internasional.
b.        Kesenjangan kekayaan alam antara negara-negara didunia.
Contohnya adalah ada negara yang kaya dengan minyak alam dan ada negara yang tidak memiliki sumber kekayaan alam minyak alam, ada negara yang gersang dan ada negara yang subur, negara yanga kaya dengan kekayaaan alam jelas memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya sedangkan negara yang miskin jelas tidak memiliki sumber kekuatan ekonomi untuk membangun negaranya,hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian ninternasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
c.         Kesenjangan sumber daya manusia dari rakyat setiapa negara.
Contohnya adalah ada negara dengan sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat,Jepang dan Korea Selatan tetapi banyak negara yang juga negara dengan sumber daya manusia yang rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara –negara berkembang. Negara dengan sumber daya manusia yang tinggikualitasnya meskipun menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadi pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
d.      Bencana alam. Contohnya adalah gempa bumi yang sering terjadi di berbagai negara di dunia, seperti Jepang jelas menimbulkan kerugian pada bidanga materi yang sangat besar selain penderitaan manusia. Bencana banjir dan tanahn longsor yang akhir-akhir ini sering menimpa indonesia juga menimbulkan kerugian materiil yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan para korabannya, dan sebagainya . kemiskinan dan penderitaan rakyat dari suatu negara akibat dari bencana alam dapat menjadi isu internasional apabila tidak di tangani dengan tepat, segera menjadi masalah internasional akibat dari terjadinya pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomiam internasional.
        
Adakalanya persengketaan internasional dalam bidang politik dan ekonomi
menimbulkan persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya. Persengketaan internasional dalam bidang sosial budaya juga disebabkan oleh perbedaan tingkat pendidikan dari warga negara dari setiap negara di dunia, kondisi dan situasi politik,seni, budaya, kehidupan perekonomian dan kekayaan alam serta letak geografis dari setiap negara di dunia. Semua faktor penyebab itu menimbulkan peradaban kehidupan manusia.
Negara-negara yang secara sosial budaya maju menuduh negara-negara yang secara sosial budaya kurang maju tidak melaksanakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Tuduhan ini jelas disangkal keras dan –pada akhirnya menimbulkan perdebatan yang sengit dan persengketaan internasional yang tak kunjung usai 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar