Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa
perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan
dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan
lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak
awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian
disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik,
ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.
Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung
tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu
tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan,
sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta
disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah
pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata
yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas,
tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan
Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan
keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan
asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan
bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3)
kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan
sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga
dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan
kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau
integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural
mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan
kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta
pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.
Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan
dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia
internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan
untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan
menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa
mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut
pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang
untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang
dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan
internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan
adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan
lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan
keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan
kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi
bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan
dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari
perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai
manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras,
asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan
kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori
oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika.
Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau
organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun
dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional,
khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan.
Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan,
bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan
dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga
negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain
dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa
nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa
Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan
memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa
dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham
yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap
warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai
oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang
merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam
perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh
nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga
memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak
dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari
yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia
adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan
kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu
kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya
untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai
perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik,
kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady
dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber
perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan
negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah
timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih
dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara mandiri
dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi,
kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga
bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi
pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan
kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa
Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik
dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan
menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain
bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan
nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana
wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang
mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan
bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.
c) Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-c) Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar