Setiap manusia tak dapat hidup sendiri, demikian juga
setiap bangsa tidak dapat melepaskan diri dari pergaulan bangsa-bangsa didunia,
oleh karena itu bangsa Indonesia pun merupakan suatu keharusan untuk mangadakan
hubungan atau kerjasama dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Setiap
bangsa dan negara dalam melakukan kerjasama International atau hubungan antar
bangsa memiliki aturan-aturan yang dibuat oleh antar bangsa maupun oleh bangsa
itu sendiri, demikian juga bagi bangsa dan negara Indonesia itu sendiri sebagai
landasannya adalah Hukum International dan landasan idiologi negara Pancasila
serta UUD 1945.
A. Pengertian dan Pentingnya
Hubungan Internasional dan Perjanjian International.
1. Pengertian Hubungan Internasional
a. Dalam buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia, antara lain dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya,
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
b. Dalam encyclopedia Americana dinyatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antarnegara atau antar
individu dari negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik,
budaya, ekonomi, ataupun hankam.
c. Hubungan internasional dalam Undang-Undang Nomer 37 tahun 1999 disebut dengan istilah hubungan luar negeri. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
2.
Pentingnya Hubungan
International atau Kerja Sama International
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kesejahteraan
dan perdamaian dunia, maka diperlukan hubungan atau kerjasama international,
didalam pergaulan antar bangsa-bangsa sangat diperlukan sikap saling menghormati
dan saling menguntungkan baik negara besar maupun negara kecil, karena pada
dasarnya mereka saling membutuhkan satu sama lainnya dan yang pada akhirnya
dapat tercipta ketertiban, kesejateraan dan perdamaian dunia. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pentingnya hubungan
atau kerja sama International adalah
a. Menciptakan saling pengertian antar bangsa yang
pada akhirnya tercipta perdamaian dunia.
b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
bangsa
Kedua manfaat diatas akan
membawa manfaat bagi
hubungan atau kerja sama
International yaitu ...
1.
Teciptanya ketertiban dan perdamaian dunia
2.
Meningkatnya perekonomian masyarakat dan bangsa
3.
Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dunia
4.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan IPTEK
5.
Meningkatnya kesehatan masyarakat dunia
6.
Meningkatnya akan kesadaran masyarakat dunia tentang penegakan HAM
7.
Mempermudah masyarakat dunia untuk saling mengunjungi antar negara.
Dalam praktiknya ada beberapa asas dalam hubungan antar bangsa yang
dipegang negara Indonesia, yaitu...
a.
Asas teritorial. Menurut asas ini, negara
berkuasa atas daerahnya. Negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang
berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya
berlaku hukum internasional
b.
Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap berlaku bagi
warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
c.
Asas kepentingan umum. Menurut asas ini, negara berwenang menerapkan
hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan
keselamatan umum (masyarakat)
- Politik luar negeri
Republik Indonesia bebas aktif
Politik luar negeri adalah
kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan
negara lain. Faktor-faktor yang mempengaruhi perumusan politik luar negeri
suatu negara, diantaranya adalah jumlah penduduk, kekayaan alam, kepentingan
nasional suatu negara, situasi internasional, dan sebagainya.
Indonesia menganut politik
luar negeri bebas aktif, artinya Indonesia bebas menentukan pandangan dan sikap
terhadap masalah-masalah internasional dan bebas menjalin hubungan dengan
negara manapun tanpa dibatasi adanya perbedaan ideologi. Di samping itu,
Indonesia juga aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, mengupayakan
tegaknya hak asasi manusia dan hukum Internasional, serta aktif menciptakan
tatanan pergaulan internasional yang adil.
Tujuan politik luar negeri Indonesia secara jelas tercantum dalam alinea
pertama dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Kedua alinea tersebut
menunjukkan bahwa Indonesia sebagai berikut :
a.
Menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul satu sama lain.
b.
Menghendaki pergaulan internasional yang tertib tanpa pertikaian,
peperangan ataupun penjajahan
c.
Mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan politik negara
d.
Berusaha agar hasil pembangunan selain dinikmati oleh bangsa sendiri juga
disumbangkan untuk masyarakat lain
e.
Berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi
Landasan politik luar negeri Republik Indonesia :
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Struktural : UUD 1945 yang terdapat pada Pembukaan
UUD
1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 11
dan 13 ayat (1) dan (2).
c. Landasan Operasional : Ketetapan MPR, Keppres dan Keputusan
Menlu.
Tujuan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs. Mohammad
Hatta, antara lain :
a. Untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan
negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
demi Meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara
c. Meningkatkan perdamaian international
d. Meningkatkan persaudaraan dengan segala bahasa.
Tujuan politik luar negeri
Indonesia adalah mengabdi kepada tujuan nasional, yaitu :
a.
Jangka panjang, sebagaimana tujuan nasional yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
b. Jangka pendek, tergantung pada apa yang menjadi kepentingan nasional
saat itu, yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu.
4. Peranan Departemen Luar Negeri
Dalam rangka
melaksanakan hubungan internasional, presiden baik sebagai kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres
No. 44 Tahun 1974.
a.
Tugas pokok dan tugas umum
Departemen Luar Negeri
1) Tugas pokok Departemen Luar Negeri
Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di
bidang politik dan hubungan luar negeri.
2)
Tugas umum Departemen Luar Negeri, antara lain ;
a)
Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri RI tidak menyimpang dari
peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional.
b)
Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat RI di mata dunia internasional.
Departemen
luar negeri RI juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh
lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri.
Banyaknya tugas yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri menyebabkan
Departemen Luar Negeri ini memiliki peranan yang penting.
Departemen Luar Negeri berkewajiban untuk
menciptakan jalinan persahabatan yang lebih erat untuk menuju perdamaian,
keamanan, serta kesejahteraan yang abadi bagi bangsa Indonesia sendiri maupun
masyarakat internasional.
b.
Peranan Departeman Luar
Negeri
1) Sebagai salah satu aparat pemerintah berkewajiban membawa aspirasi
nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
2) Sebagai pembantu presiden melaksanakan politik luar negeri yang bebas
aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional.
3) Melakukan pengawasan serta menerima laporan, pertimbangan, saran dan
pendapat diminta atau tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas
perwakilan diplomatik dan konsuler.
4) Merupakan otak politik luar negeri dan disitulah diolah bahan dari semua
sumber serta dirumuskan langkah-langkah yang Akan ditempuh.
5) Dalam hubungannya dengan petugas diplomatik negara lain untuk negara
Indonesia, menteri luar negeri harus diberitahukan tentang seluk-beluk dan
kegiatan perwakilan diplomatik dan konsuler.
5. B. Tahap- tahap perjanjian International
6.
a. Makna Perjanjian
International
7.
Sampai sekarang para
ahli masih berbeda-beda dalam memaknai Perjanjian International. Dibawah ini
beberapa pendapat para ahli terhadap Perjanjian International :
8.
1. G. Schwarzenberger
9.
Perjanjian International adalah suatu
persetujuan antara subjek-subjek hukum International yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hokum International. Disini dapat
berbentuk bilateral maupun multilateral dan subjek-subjek hukumnya tidak hanya
lembaga-lembaga international juga termasuk Negara-negara.
10.
2. Mochtar Kusumaatmaja
11.
Perjanjian
International
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
12.
3. Oppenheimer-Lauterpacht
13.
Perjanjian
International
adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
14.
4. Konvensi Wina 1969
15.
Perjanjian
International
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
16.
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hokum tertentu.
17.
Dengan
pengertian di atas, maka setiap subjek yang membuat perjanjian international
sebaiknya secara moral dan hokum harus benar-benar bertanggung jawab untuk
menjungjung tinggi dan mentaati terhadap yang telah apa-apa yang telah
ditetapkan oleh para subjek itu sendiri, maka istilah yang paling dikenal
adalah Pacta Sunt Servanda ( dengan itikad baik
melaksanakan perjanjian )
18.
Istilah-istilah
perjanjian international ( traktat ) biasanya didasarkan pada suatu tingkat pentingnya
perjanjian international itu serta keharusan adanya ratifikasi dari setiap
kepala Negara yang mengadakan perjanjian itu atau tidak.
b.
Proses-proses pembuatan Perjanjian
International atau
Tahap-tahap Perjanjian International
Proses-proses
atau tahap-tahap dalam pembuatan Perjanjian International baik bilateral maupun multilateral yaitu :
1. Perundingan ( Negotiation )
Dalam
perjanjian international biasanya diawali perundingan diantara Negara-negara
yang akan membuat perjanjian, yang biasanya didasarkan dengan kebutuhan,
kepentingan dan kemampuan negara-negara tersebut. Dalam melaksanakan
perundingan suatu Negara dapat di wakili oleh orang yang mempunyai atau diberi Surat
Kuasa Penuh ( Full Powers ). Atau dapat dilakukan oleh
Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri ataupun Duta Besar.
2. Penandatanganan
( Signature )
Setelah
perundingan selesai, maka dilanjutkan penandatanganan yang biasanya di lakukan
oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Negara. Apabila perjanjian multilateral, penandatanganan
dapat dilakukan apabila disetujui 2/3 suara dari peserta yang hadir dan yang
memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain.
3. Pengesahan ( Ratification )
Adakalanya perjanjian belum sepenuhnya mengikat,
oleh karena itu diperlukan proses pengesahan atau ratifikasi.
Ratifikasi Perjanjian
International dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Ratifikasi
dilakukan oleh eksekutif, system ini biasa
dilakukan oleh pemerintahan yang absolute.
b.
Ratifikasi
dilakukan oleh legislative, system ini jarang
digunakan.
c.
Ratifikasi
campuran ( DPR dan Pemerintahan ). Sistem ini yang paling banyak digunakan karena
peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi
suatu persetujuan.
4. Lembaga Persyaratan ( Reservation )
Lembaga ini sangat dibutuhkan oleh Negara-negara
yang ikut dalam perjanjian international, karena ada saja suatu negara peserta
kurang menerima atau tidak sesuai/merugikan dengan kepentingan nasionalnya,
maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu. Oleh karena itu untuk menjaga
kebelangsungan dan keharmonisan perjanjian itu dibutuhkan Lembaga Persyaratan
ini. Adakalanya suatu Negara membatalkan
perjanjian tsb, dan hal ini tidak dilarang asalkan dengan itikad baik dan
jujur.
Menurut Konvensi Wina 1969 alasan-alasan yang dapat diajukan untuk
membatalkan perjanjian telah disepakati yaitu :
1.
Terjadi pelanggaran terhadap terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional
salah satu Negara peserta yang berkaitan dengan kewenangan kuasa penuh Negara
yang bersangkutan.
2. Terdapat unsur-unsur kesalahan berkenaan dengan
suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat.
3.
Terdapat unsure-unsur penipuan oleh suatu Negara
peserta terhadap peserta lain pada waktu pembuatan perjanjian.
4.
Terdapat kelicikan atau akal bulus, baik secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari
Negara peserta tertentu.
5.
Terdapat unsur paksaan, ancaman dan kekerasan
terhadap kuasa penuh atau Negara peserta tertentu.
6.
Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan kaidah
dasar ( asas jus cogenst), maksudnya kaidah
atau norma yang telah diterima dan diakui masyarakat international yang tidak
boleh dilanggar dan hanya dapat dirubah oleh norma dasar hokum international
umum yang baru dan mempunyai sifat sama.
Berakhirnya atau hapusnya perjanjian international disebabkan hal-hal
dibawah ini :
a.
Telah tercapainya tujuan perjanjian
b.
Habis masa berlakunya
c.
Salah satu pihak peserta punah atau hancur akibat
perang, bencana alam dll
d. Para peserta sepakat untuk mengahiri perjanjian
e. Diadakannya perjanjian baru antarpeserta yang
isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.
Telah dipenuhinya tentang berakhirnya perjanjian
sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar