Selamat Datang ... Welcome To My Blog ... Wilujeng Sumping ... Sugeng Rawuh ... Rahajeng Rauh ... Onomi Fokha ... Salama Engka

Kamis, 03 Agustus 2017

8. Hubungan Internasional




Setiap manusia tak dapat hidup sendiri, demikian juga setiap bangsa tidak dapat melepaskan diri dari pergaulan bangsa-bangsa didunia, oleh karena itu bangsa Indonesia pun merupakan suatu keharusan untuk mangadakan hubungan atau kerjasama dengan bangsa-bangsa lain didunia.
                Setiap bangsa dan negara dalam melakukan kerjasama International atau hubungan antar bangsa memiliki aturan-aturan yang dibuat oleh antar bangsa maupun oleh bangsa itu sendiri, demikian juga bagi bangsa dan negara Indonesia itu sendiri sebagai landasannya adalah Hukum International dan landasan idiologi negara Pancasila serta UUD 1945.

A. Pengertian dan Pentingnya Hubungan Internasional dan Perjanjian International.

1. Pengertian Hubungan Internasional
a.       Dalam buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia, antara lain dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya, yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut.
b.       Dalam encyclopedia Americana dinyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antar individu dari negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
c.       Hubungan internasional dalam Undang-Undang Nomer 37 tahun 1999 disebut dengan istilah hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

2.        Pentingnya Hubungan International atau Kerja Sama International
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kesejahteraan dan perdamaian dunia, maka diperlukan hubungan atau kerjasama international, didalam pergaulan antar bangsa-bangsa sangat diperlukan sikap saling menghormati dan saling menguntungkan baik negara besar maupun negara kecil, karena pada dasarnya mereka saling membutuhkan satu sama lainnya dan yang pada akhirnya dapat tercipta ketertiban, kesejateraan dan perdamaian dunia. Dengan demikian  dapat ditarik kesimpulan pentingnya hubungan atau kerja sama International adalah
a.       Menciptakan saling pengertian antar bangsa yang pada akhirnya tercipta perdamaian dunia.
b.       Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa
Kedua manfaat diatas akan membawa manfaat bagi
hubungan atau kerja sama International yaitu ...
1.        Teciptanya ketertiban dan perdamaian dunia
2.        Meningkatnya perekonomian masyarakat dan bangsa
3.        Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dunia
4.        Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan IPTEK
5.        Meningkatnya kesehatan masyarakat dunia
6.       Meningkatnya akan kesadaran masyarakat dunia tentang penegakan HAM
7.        Mempermudah masyarakat dunia untuk saling mengunjungi antar negara.
Dalam praktiknya ada beberapa asas dalam hubungan antar bangsa yang dipegang negara Indonesia, yaitu...
a.        Asas teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas daerahnya. Negara              
melaksanakan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional
b.       Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
c.        Asas kepentingan umum. Menurut asas ini, negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat)

  1. Politik luar negeri Republik Indonesia bebas aktif
Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain. Faktor-faktor yang mempengaruhi perumusan politik luar negeri suatu negara, diantaranya adalah jumlah penduduk, kekayaan alam, kepentingan nasional suatu negara, situasi internasional, dan sebagainya.
Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, artinya Indonesia bebas menentukan pandangan dan sikap terhadap masalah-masalah internasional dan bebas menjalin hubungan dengan negara manapun tanpa dibatasi adanya perbedaan ideologi. Di samping itu, Indonesia juga aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, mengupayakan tegaknya hak asasi manusia dan hukum Internasional, serta aktif menciptakan tatanan pergaulan internasional yang adil.
Tujuan politik luar negeri Indonesia secara jelas tercantum dalam alinea pertama dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Kedua alinea tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai berikut :
a.        Menginginkan agar setiap manusia di muka bumi ini bergaul satu sama lain.
b.       Menghendaki pergaulan internasional yang tertib tanpa pertikaian, peperangan ataupun penjajahan
c.        Mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan politik negara
d.       Berusaha agar hasil pembangunan selain dinikmati oleh bangsa sendiri juga disumbangkan untuk masyarakat lain
e.       Berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi

Landasan politik luar negeri Republik Indonesia :
a.  Landasan Idiil                                : Pancasila
b. Landasan Struktural    : UUD 1945 yang terdapat pada Pembukaan UUD   
                                               1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 11      
                                                dan 13 ayat (1) dan (2).
c.  Landasan Operasional   : Ketetapan MPR, Keppres dan Keputusan Menlu.
Tujuan politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, antara lain :
a.  Untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar demi Meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara
c.     Meningkatkan perdamaian international
d. Meningkatkan persaudaraan dengan segala bahasa.

Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah mengabdi kepada tujuan nasional, yaitu :
a.        Jangka panjang, sebagaimana tujuan nasional yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
b.       Jangka pendek, tergantung pada apa yang menjadi kepentingan nasional saat itu, yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu.



4.       Peranan Departemen Luar Negeri
Dalam rangka melaksanakan hubungan internasional, presiden baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974.

a.       Tugas pokok dan tugas umum Departemen Luar Negeri
1)       Tugas pokok Departemen Luar Negeri
Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

2)       Tugas umum Departemen Luar Negeri, antara lain ;
a)       Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri RI tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional.
b)       Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat RI di mata dunia internasional.
        Departemen luar negeri RI juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri.
Banyaknya tugas yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri menyebabkan Departemen Luar Negeri ini memiliki peranan yang penting.
Departemen Luar Negeri berkewajiban untuk menciptakan jalinan persahabatan yang lebih erat untuk menuju perdamaian, keamanan, serta kesejahteraan yang abadi bagi bangsa Indonesia sendiri maupun masyarakat internasional.

b.       Peranan Departeman Luar Negeri
1)       Sebagai salah satu aparat pemerintah berkewajiban membawa aspirasi nasional ke tengah pergaulan antarbangsa.
2)       Sebagai pembantu presiden melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional.
3)       Melakukan pengawasan serta menerima laporan, pertimbangan, saran dan pendapat diminta atau tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas perwakilan diplomatik dan konsuler.
4)       Merupakan otak politik luar negeri dan disitulah diolah bahan dari semua sumber serta dirumuskan langkah-langkah yang Akan ditempuh.
5)       Dalam hubungannya dengan petugas diplomatik negara lain untuk negara Indonesia, menteri luar negeri harus diberitahukan tentang seluk-beluk dan kegiatan perwakilan diplomatik dan konsuler.
5.      B. Tahap- tahap perjanjian International
6.      a. Makna Perjanjian International
7.        Sampai sekarang para ahli masih berbeda-beda dalam memaknai Perjanjian International. Dibawah ini beberapa pendapat para ahli terhadap Perjanjian International :
8.       1.  G. Schwarzenberger
9.       Perjanjian  International adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum International yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hokum International. Disini dapat berbentuk bilateral maupun multilateral dan subjek-subjek hukumnya tidak hanya lembaga-lembaga international juga termasuk Negara-negara.
10.    2.  Mochtar Kusumaatmaja
11.     Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
12.    3.  Oppenheimer-Lauterpacht
13.     Perjanjian International adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
14.    4.  Konvensi Wina 1969
15.     Perjanjian International adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
16.          lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.
17.     Dengan pengertian di atas, maka setiap subjek yang membuat perjanjian international sebaiknya secara moral dan hokum harus benar-benar bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi dan mentaati terhadap yang telah apa-apa yang telah ditetapkan oleh para subjek itu sendiri, maka istilah yang paling dikenal adalah Pacta Sunt Servanda ( dengan itikad baik melaksanakan perjanjian )
18.    Istilah-istilah perjanjian international ( traktat ) biasanya didasarkan pada suatu tingkat pentingnya perjanjian international itu serta keharusan adanya ratifikasi dari setiap kepala Negara yang mengadakan perjanjian itu atau tidak.
b.  Proses-proses pembuatan Perjanjian International atau 
      Tahap-tahap Perjanjian International

Proses-proses atau tahap-tahap dalam pembuatan Perjanjian International baik bilateral maupun multilateral  yaitu :

1.  Perundingan ( Negotiation )
Dalam perjanjian international biasanya diawali perundingan diantara Negara-negara yang akan membuat perjanjian, yang biasanya didasarkan dengan kebutuhan, kepentingan dan kemampuan negara-negara tersebut. Dalam melaksanakan perundingan suatu Negara dapat di wakili oleh orang yang mempunyai atau diberi Surat Kuasa Penuh ( Full Powers ). Atau dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri ataupun Duta Besar.

2.  Penandatanganan ( Signature )
Setelah perundingan selesai, maka dilanjutkan penandatanganan yang biasanya di lakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Negara. Apabila perjanjian multilateral, penandatanganan dapat dilakukan apabila disetujui 2/3 suara dari peserta yang hadir dan yang memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain.   

3.  Pengesahan ( Ratification )
Adakalanya perjanjian belum sepenuhnya mengikat, oleh karena itu diperlukan proses pengesahan atau ratifikasi.
Ratifikasi Perjanjian International dapat dibedakan sebagai berikut :
a.        Ratifikasi dilakukan oleh eksekutif, system ini biasa dilakukan oleh pemerintahan yang absolute.
b.       Ratifikasi dilakukan oleh legislative, system ini jarang digunakan.
c.        Ratifikasi campuran ( DPR dan Pemerintahan ). Sistem ini yang paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu persetujuan.

4.  Lembaga Persyaratan ( Reservation )
Lembaga ini sangat dibutuhkan oleh Negara-negara yang ikut dalam perjanjian international, karena ada saja suatu negara peserta kurang menerima atau tidak sesuai/merugikan dengan kepentingan nasionalnya, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu. Oleh karena itu untuk menjaga kebelangsungan dan keharmonisan perjanjian itu dibutuhkan Lembaga Persyaratan ini.  Adakalanya suatu Negara membatalkan perjanjian tsb, dan hal ini tidak dilarang asalkan dengan itikad baik dan jujur.

Menurut Konvensi Wina 1969 alasan-alasan yang dapat diajukan untuk membatalkan perjanjian telah disepakati yaitu :
1.        Terjadi pelanggaran terhadap terhadap ketentuan-ketentuan hokum nasional salah satu Negara peserta yang berkaitan dengan kewenangan kuasa penuh Negara yang bersangkutan.
2.       Terdapat unsur-unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat.
3.        Terdapat unsure-unsur penipuan oleh suatu Negara peserta terhadap peserta lain pada waktu pembuatan perjanjian.
4.       Terdapat kelicikan atau akal bulus, baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari Negara peserta tertentu.
5.        Terdapat unsur paksaan, ancaman dan kekerasan terhadap kuasa penuh atau Negara peserta tertentu.
6.       Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan kaidah dasar ( asas jus cogenst), maksudnya kaidah atau norma yang telah diterima dan diakui masyarakat international yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat dirubah oleh norma dasar hokum international umum yang baru dan mempunyai sifat sama.

Berakhirnya atau hapusnya perjanjian international disebabkan hal-hal dibawah ini :
a.        Telah tercapainya tujuan perjanjian
b.       Habis masa berlakunya
c.        Salah satu pihak peserta punah atau hancur akibat perang, bencana alam dll
d.       Para peserta sepakat untuk mengahiri perjanjian
e.       Diadakannya perjanjian baru antarpeserta yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.        Telah dipenuhinya tentang berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar