Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan
orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang
sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik
demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling
percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal
yang antara lain yaitu sebagai berikut :
a. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk
melakukan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk
membuat pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama
atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai
demokrasi merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
b. Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi
yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda
itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia
itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah
tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang
berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan
martabat sesama manusia.
c. Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk
memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini
manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak
lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak
untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
d. Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai
manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat,
kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki
hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu
toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragaman.
e. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan
kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik
tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran
akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan,
sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
f. Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang
memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa
pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran
bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan untuk
mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan
pemikiran sosial dan politik.
g. Keadaban.
Kedaban adalah tingginya tingkat kecerdasan
lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan
dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan
santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala
berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai
nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai
nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai
yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
1. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan
melembaga.
2. Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat
secara damai.
3. Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara
teratur dan periodik.
4. Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas
minimum.
5. Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
Menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah
masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara
dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh
warga negara.
a. Demokrasi Masa Orde Lama.
1. Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan
berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
ü Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk
melalui pemilu multipartai.
ü Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin
oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
ü Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
ü Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang
bebas.
ü DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala
kinerjnya kurang baik.
ü Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur
kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
ü Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet
yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Ø Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet
) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
Ø Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI
sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada
presiden.
Ø Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi
masalah penggantin Pancasila.
Ø Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam
masyarakat terjadi ketegangan.
Ø Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan
kepentingan partainya sendiri.
Ø Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang
terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Ø Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn
fungsinya.
Ø DPR dapat berfungsi dengan baik.
Ø Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Ø Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang
pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
Ø Jumlah sekolah bertambah banyak.
Ø Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Ø Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Ø Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang
segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi
ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa
pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan
bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini
ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut
ini :
ü Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman,
presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
ü Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik
dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan
sehingga pers mengalami kemunduran.
ü Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu
keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
ü Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah
lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga
pemeritah.
ü Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden
memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari
batas kewenangannya.
b. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini
jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat
dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini
1. Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah
partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
2. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan
tetap terpusat pada diri presiden.
3. Pemilu yang tidak demokratis aparat
peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang
pemilu.
4. Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang
berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
c. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah
mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru
hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam
pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
a. Fungsi Pemilu.
1. Sebagai sarana memilih pejabat publik (
Pembentukan pemerintahan ).
2. Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat
publik.
3. Sebagai sarana pendidikan politik bagi
rakyat.
b. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
1. Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif
diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
2. Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih
dengan jumlah kursi di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya
tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
4. Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan
wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
5. Persamaan hak kapanye, masing masing partai
peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua
parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal
ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada
paksaan dan ancaman.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara.
8. Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau
periodik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar